Correct Article 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
