Correct Article 7
PERPRES Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d.Pegawai...
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction
