Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (3) Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction