Correct Article 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Your Correction
