Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. (2) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun. (3) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi. (4) Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi.
Your Correction