Correct Article 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Current Text
(1) Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 2021-2025.
(2) Rencana Aksi disusun mengacu pada:
a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan INDONESIA;
dan
b. Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2021-2025.
(5) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait pembangunan kelautan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi.
Your Correction
