Article 1
(1) Mengesahkan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
(2) Salinan naskah asli ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.