Correct Article 13
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanah-an, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
