Correct Article 10
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
(2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. aspek ekologi;
b. aspek sosial budaya;
c. aspek ekonomi; dan
d. aspek pertahanan keamanan.
(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. karakteristik biogeofisik pulau;
b. kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap bencana dan perubahan iklim;
c. daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya;
d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
f. kemampuan sistem tata air setempat;
g. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
h. memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut.
(4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau;
b. keberadaan situs budaya dan agama;
c. status kepemilikan hak atas tanah; dan
d. kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal;
d. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
e. kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
c. pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, dan landas kontinen; dan
d. percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
Your Correction
