Correct Article 6
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a diberikan dengan urutan prioritas kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Badan Usaha Milik Negara;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f. Koperasi;
g. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri; dan
h. Warga Negara INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
