Correct Article 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan:
a. pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;
b. kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d. keberadaan situs budaya tradisional;
e. teknologi yang digunakan; dan
f. dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.
Your Correction
