Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan: a. budidaya laut; b. pariwisata; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; dan/atau e. peternakan. (2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional. (4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pertahanan dan keamanan negara; b. kelestarian lingkungan; c. kesejahteraan masyarakat; dan/atau d. proyek strategis nasional.
Your Correction