Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; dan e. pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction