Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan sampah.
Your Correction