Correct Article 28
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jaringan irigasi pada:
a. DI Sidey dan DI Oransbari di Kabupaten Manokwari; dan
b. DI Wayamli, DI Sagea, dan DI Ekor di Kabupaten Halmahera Timur.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik dasar garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Daruba, PKW Manokwari, Berebere, Kabare, dan Pulau Fani;
b. pesisir yang memiliki titik dasar garis pangkal yang berada di:
1. Kecamatan Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Timur pada Kabupaten Pulau Morotai;
2. Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
3. Distrik Kwor pada Kabupaten Tambrauw; dan
4. Distrik Masni pada Kabupaten Manokwari;
c. PPKT yang meliputi Pulau Jiew, Pulau Budd, Pulau Miossu, dan Pulau Fani.
Your Correction
