Correct Article 24
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan di:
a. Pusat pelayanan utama kawasan perbatasan Negara yang meliputi PKSN Daruba, PKN Sorong, dan PKW Manokwari;
b. Kecamatan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah;
c. Distrik Wawarboni di Kabupaten Raja Ampat;
d. Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
e. Distrik Sausapor, Distrik Kwor, dan Distrik Abun di Kabupaten Tambrauw; dan
f. Distrik Manokwari, Distrik Amberbaken, Distrik Sidey, Distrik Oransbari, dan Distrik Momi Waren di Kabupaten Manokwari.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB) meliputi PLTGB Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) meliputi PLTA Warsamson di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi PLTM Ransiki di Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang melayani PKSN Daruba, Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau Fani;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Fani; dan
2. pos pengamanan perbatasan pada Posal Berebere, Posal Morotai, Posal Maba, Posal Gebe, dan Posal Fani.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan pada jaringan transmisi tenaga listrik:
1. SUTT Dodinga-Maba; dan
2. SUTT Sorong.
b. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Maba di Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur; dan
2. GI Sorong di Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
Your Correction
