Correct Article 18
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.
(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. Daruba di Kecamatan Morotai Selatan pada Kabupaten Pulau Morotai;
b. Patani di Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah;
c. Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong; dan
d. Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. Bicoli di Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Tengah; dan
b. Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong;
(2) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Sopi di Kecamatan Morotai Jaya, dan Wayabula di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai; dan
b. Buli di Kecamatan Maba dan Maba di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
c. Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;
d. Kabare di Distrik Waigeo Utara, Saonek di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
Your Correction
