Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi; b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten. (3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. Daruba di Kecamatan Morotai Selatan pada Kabupaten Pulau Morotai; b. Patani di Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah; c. Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong; dan d. Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten Manokwari. (4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. Bicoli di Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Tengah; dan b. Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong; (2) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di: a. Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Sopi di Kecamatan Morotai Jaya, dan Wayabula di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai; dan b. Buli di Kecamatan Maba dan Maba di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur; c. Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah; d. Kabare di Distrik Waigeo Utara, Saonek di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
Your Correction