Correct Article 15
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction
