Correct Article 13
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1 )huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Berebere di Kecamatan Morotai Utara pada Kabupaten Pulau Morotai; dan
b. Pulau Fani di Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Berebere sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala lokal; dan
e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal.
(4) Pulau Fani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Your Correction
