Correct Article 12
PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dengan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Sangowo di Kecamatan Morotai Timur pada Kabupaten Pulau Morotai; dan
b. Kabare di Distrik Waigeo Utara pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Sangowo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
d. pusat pemerintahan;
e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
(4) Kabare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
d. pusat pemerintahan;
e. pusat pariwisata bahari;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Your Correction
