Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKSN Daruba di Kabupaten Pulau Morotai; b. PKN Sorong di Kota Sorong; dan c. PKW Manokwari di Kabupaten Manokwari. (3) PKSN Daruba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan, perkebunan dengan komoditas kelapa, dan pertanian; f. pusat pariwisata bahari; g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (4) PKN Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi; f. pusat pariwisata bahari; g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (5) PKW Manokwari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian; f. pusat pariwisata bahari; g. pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
Your Correction