Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. menegaskan titik-titik garis pangkal di Samudera Pasifik dari pesisir utara Kabupaten Pulau Morotai sampai pesisir timur Kabupaten Manokwari Selatan; b. menegaskan batas laut teritorial di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik mulai dari batas perairan Provinsi Maluku Utara denganProvinsi Sulawesi Utara hingga batas perairan Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Papua; c. MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik; d. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik; dan e. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai dengan kondisi dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah. (3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman; b. mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan serta didukung prasarana permukiman; dan c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman. (4) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal; b. mengembangkan Kawasan Budi Daya perikanan dengan memperhatikan potensi lestarinya; (5) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dengan komoditas kelapa yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan; c. mengembangkan kawasan hutan produksi dengan mempertimbangkan potensi lestari; dan d. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (6) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan; b. mengembangkan kawasan wisata bahari secara sinergis dan berkelanjutan; dan c. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan. (7) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negaradimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: a. memantapkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan di Kawasan Perbatasan Negara yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara; b. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau di Kawasan Perbatasan Negara; c. memantapkan dan meningkatkan fungsi pelabuhan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan d. memantapkan dan meningkatkan fungsi bandar udara untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara. (8) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi: a. mengembangkan jaringan energi berbasis sumber energi tenaga angin, sumber energi tenaga surya, dan sumber energi gelombang laut; b. mengembangkan fasilitas depo bahan bakar minyak di PPKT berpenghuni; c. mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit untuk melayani pulau kecil berpenghuni; d. mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian air laut untuk penyediaan air baku dan air minum; dan e. mengembangkan prasarana sumber daya air untuk penyimpanan air berskala lokal. (9) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan prasarana dan sarana kesehatan, pelayanan air minum, dan pendidikan/balai pelatihan. (10) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara untuk perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam perairan yang merupakan tempat perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan biota laut; b. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam dan cagar alam laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting; c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut; d. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional; dan e. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman wisata alam. (11) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi: a. merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi; dan b. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi (12) Strategirehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi: a. mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT; dan b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal Kepulauan INDONESIA. (13) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.
Your Correction