Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROPINSI MALUKU UTARA DAN PROPINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara; f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction