Correct Article 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
