Correct Article 53
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIN.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Your Correction
