Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIN. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Your Correction