Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 52
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Your Correction
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion