Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Your Correction