Correct Article 38
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction
