Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah. (2) Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah. (3) Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction