Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction