Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi. (2) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah politik. (3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum. (4) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya. (5) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Your Correction