Correct Article 27
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi VI menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan produksi intelijen;
b. penyeleksian, penginterpretasian dan pengintegrasian semua informasi yang diperoleh;
c. pendistribusian produk intelijen sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN; dan
d. pertukaran informasi dengan lembaga intelijen di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
