Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.
Your Correction