Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang pengolahan dan produksi intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Your Correction