Correct Article 24
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi V menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan intelijen bidang teknologi;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
d. pengkoordinasian pengamanan sistem komunikasi intelijen;
e. laporan intelijen bidang teknologi; dan
f. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Your Correction
