Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Your Correction