Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi; b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi; c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi; d. penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Your Correction