Correct Article 21
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
d. penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Your Correction
