Correct Article 15
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
b. pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri;
c. pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
d. penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Your Correction
