Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Your Correction