Correct Article 10
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
