Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction