Correct Article 9
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
