Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 54
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion