Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 49
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN.
Your Correction
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion