Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Your Correction