Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 48
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Your Correction
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion