Correct Article 47
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Your Correction
