Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk- petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction