Correct Article 3
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen;
c. pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional;
d. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri;
e. pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
f. pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan
h. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
Your Correction
