Correct Article 1
PERPRES Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
