Article 1
Mengesahkan Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata) yang disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 20 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.