Correct Article 7
PERPRES Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
